Friday, December 19, 2008

Syech Puji

Oleh
Dwin Gideon

Semarang – Lelaki berusia 43 tahun ini oleh orang desanya dipanggil Syech Puji. Nama komplitnya adalah Pujiono Cahyo Widiyanto. Ia dikenal sangat dermawan karena hartanya melimpah-ruah. Perusahaan miliknya PT Lendoh Sinar Terang memproduksi kerajinan kuningan komoditas ekspor sehingga keuntungannya sangat besar.
Oleh karena itu, wajar saja bila Syech Puji mampu membangun Pondok Pesantren Miftahul Jannah dengan megah. Pagar pondoknya saja terlihat gagah dan memiliki nilai seni, berada di pinggiran jalan jurusan Semarang-Yogyakarta di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Namun, ia tidak menyangka bila pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa, gadis berusia 12 tahun, bakal menyulut polemik. Syech Puji pun mendadak menjadi selebritas. Hampir setiap hari ia menjadi bahan pemberitaan di media massa, terutama media elektronik. Banyak komentar bernada protes dan menilai perbuatannya melanggar hukum Undang-undang Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan UU Ketenagakerjaan.
Padahal, Syech Puji yang dikenal berpenampilan nyentrik ini dengan santai dan berterus terang kepada para wartawan yang menemuinya di rumahnya, Jumat (24/10) lalu, mengaku, pernikahannya dengan Ulfa dilangsungkan secara terbuka dan di depan banyak orang pada 8 Agustus 2008, pukul 03.03 WIB yang lalu. "Bila kemudian banyak orang berkomentar, silakan saja. Saya pun punya dasar (alasan) sendiri. Bila katanya ada ancaman hukuman, saya tidak peduli dengan ancaman hukuman empat tahun atau seribu tahun sekalipun," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ia tidak bodoh dan tahu soal aturan agama. "Bila (Ulfa-red) belum mendapatkan menstruasi, jelas saya tidak menggauli," kata Puji.
Syech, pada Bulan Ramadan, 26 September lalu, membagikan zakat sebesar Rp 1,3 miliar kepada ribuan fakir miskin. Ia menjelaskan pernikahan itu atas usul istri pertamanya, Umi Hani (26 tahun), begitu ia memanggilnya. "Siapa calon istri saya yang kedua, ada tim sukses yang mencarikan. Jadi bukan hanya pemilu saja ada tim sukses, mencari istri pun juga ada tim suksesnya," ujarnya sembari tersenyum.
Ia menambahkan bahwa ia telah bertemu orang tua si bocah. Orang tuanya setuju, kemudian anaknya juga setuju. "Apa yang saya langgar? Saya punya dasar pegangan. Ada di buku ini," tuturnya sambil menunjukkan buku berjudul "Aisyah Saja Nikah Muda" karya Ummu Aisyah.
Syech Puji pernah memperkenalkan sosok Ulfa kepada puluhan wartawan pada 26 September 2008 lalu, ketika ia membagikan zakat untuk fakir miskin. Ia kala itu menerangkan bahwa Ulfa, gadis yang masih berwajah kanak-kanak itu akan didudukkan sebagai satu direktur di perusahaannya. Ia ingin Ulfa menjadi direktur termuda di Indonesia.
Langgar Aturan Agama
Akan tetapi pernikahan Puji dengan Ulfa itu mendapat tanggapan keras dari ulama Kiai Haji Nuril Arifin Husein dari Pondok Pesantren Soko Tunggal Semarang. "Ia mengaku sebagai Syech yang berarti mahaguru. Itu artinya ia harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Dilihat dari sisi agama sebuah pernikahan harus pernikahan sekufu atau sederajat. Apa yang dilakukan Puji jelas pelanggaran syariat agama," ujar Nuril.
Ia juga menjelaskan bila kemudian Syech Puji mengaku meniru apa yang dilakukan Nabi Muhammad, maka ia harus belajar lebih banyak lagi. Nuril menerangkan ketika Nabi Muhammad menikahi Aisyah memang ia baru berusia 14 tahun. "Akan tetapi Nabi baru menggauli istrinya setelah berusia 18 tahun ketika istrinya itu benar-benar dewasa. Oleh karena itu, bila Puji telah menggauli istrinya yang masih di bawah umur, ia telah melanggar agama, fikih, dan tentu saja perundang-undangan yang ada," tambah Nuril
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah Sri Mulyanah menambahkan, "Bila dilihat dari sisi Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak, apa yang dilakukan Syech Puji memang telah melanggar hukum.
Oleh sebab itu, kami secepatnya akan membahas dengan berbagai lembaga. Kami akan melihat kasus itu dari berbagai aspek dan kemudian menentukan langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan," tuturnya.
Sri Mulyanah menegaskan bahwa anak-anak harus mendapatkan hak hidup, hak tumbuh kembang (pendidikan dan kesehatan), perlindungan, dan hak partisipasi. Sementara itu, bila melihat isi dari perundang-undangan yang mengatur pernikahan, pernikahan Syech Puji dengan Ulfa memang telah melanggar aturan pernikahan yang tertuang pada Pasal 1 Undang-undang Pernikahan Nomor 1/1974 Ayat 1 disebutkan usia minimal calon mempelai perempuan adalah 16 tahun dan usia calon mempelai laki-laki 19 tahun.
Sementara itu, pada Ayat 2 disebutkan, bila ada penyimpangan dari Ayat 1 maka harus ada dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan, dalam kasus ini misalnya bila terjadi kehamilan lebih dulu sebelum nikah. Sedangkan pada Kompilasi Hukum Islam--kumpulan yang mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan agama Islam--pada Pasal 15 Ayat 1 dan 2 berisi sama dengan UU Pernikahan Nomo 1/1974 Pasal 7. Lalu, pada Pasal 68 Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan bahwa pegawai pencatatan pernikahan tidak dibolehkan melangsungkan atau membantu pernikahan bila ia tahu ada pelanggaran dari ketentuan yang telah diatur pada Pasal 7 Undang-undang Pernikahan/1974.

isi berita saya copy dari http://www.sinarharapan.co.id/berita/0810/27/sh03.html


dan sekarang santer lagi diberitakan kalo syeich puji akam menikahi seorang anak berusia 7th yg merupakan anak dari seorang pegawai dia.
bukan saya mau ikut campur tp kok bisa gitu loh umpama sah dinikahi jg tp gimana ya klo dia pengen.apa tega?
gak tahulah,saya jd bingung klo mikirin yg beginian.

No comments: